A. Syarat Pengambilan BPKB oleh Konsumen langsung:
- Kewajiban Konsumen telah dibayarkan/dilunasi.
Berikut kewajiban yang harus dibayarkan:- Pembayaran Angsuran
- Denda (jika ada)
- Biaya Transaksi (jika ada)
- Biaya Penyimpanan BPKB (jika ada)
- Kewajiban lain yang menjadi tanggung jawab Konsumen
- Bukti Kwitansi asli pelunasan pembayaran angsuran / Bukti asli pelunasan pembayaran denda (dengan kondisi angsuran sudah lunas) / Bukti asli pembayaran angsuran yang terakhir / STNK
- Identitas asli yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport)
(khusus untuk seluruh KTP Elektronik (E-KTP) masa berlaku adalah seumur hidup, walaupun pada E-KTP mencantumkan masa berlaku yang sudah lewat (expired), maka masih dianggap berlaku) - Surat Keterangan Domisili dari RT / RW
- Surat keterangan pindah alamat dari kelurahan jika alamat KTP saat ini berbeda dengan alamat KTP saat pengajuan kredit.
B. Syarat Pengambilan BPKB yang diwakilkan / dikuasakan:
- Kewajiban Konsumen telah dibayarkan/dilunasi.
Berikut kewajiban yang harus dibayarkan:- Pembayaran Angsuran
- Denda (jika ada)
- Biaya Transaksi (jika ada)
- Biaya Penyimpanan BPKB (jika ada)
- Kewajiban lain yang menjadi tanggung jawab Konsumen
- Bukti Kwitansi asli pelunasan pembayaran angsuran / Bukti asli pelunasan pembayaran denda (dengan kondisi angsuran sudah lunas) / Bukti asli pembayaran angsuran yang terakhir / STNK
- Identitas asli yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport) dari kedua belah Pihak (Pemberi dan Penerima kuasa). (khusus untuk seluruh KTP Elektronik (E-KTP) masa berlaku adalah seumur hidup, walaupun pada E-KTP mencantumkan masa berlaku yang sudah lewat (expired), maka masih dianggap berlaku)
- Bukti Kwitansi pelunasan angsuran asli / Bukti pelunansan denda asli saja ( dengan kondisi angsuran sudah lunas) / Bukti pembayaran asli yang terakhir atau STNK.
- Surat Kuasa bermaterai asli dan mencantumkan tanggal Surat Kuasa dari Konsumen ADIRA FINANCE. (Form Surat Kuasa dapat diperoleh di Cabang Adira terdekat)
C. Syarat Pengambilan BPKB jika Konsumen meninggal dunia:
- Kewajiban Konsumen telah dibayarkan / dilunasi.
Berikut kewajiban yang harus dibayarkan:- Pembayaran Angsuran
- Denda (jika ada)
- Biaya Transaksi (jika ada)
- Biaya Penyimpanan BPKB (jika ada)
- Kewajiban lain yang menjadi tanggung jawab dari Customer
- Bukti Kwitansi pelunasan angsuran asli / Bukti pelunansan denda asli saja (dengan kondisi angsuran sudah lunas) / Bukti pembayaran asli yang terakhir atau STNK.
- Identitas asli yang masih berlaku (KTP / SIM / Passport) atas nama pihak pengambilan BPKB
- Surat Keterangan kematian Customer dari RT / RW setempat dan atau pihak yang berwenang lainnya.
- Surat Pernyataan Pengambilan BPKB bermaterai asli dari ahli waris yang dilengkapi dengan bukti pertalian resmi hubungan kekerabatan, seperti Kartu Keluarga atau Surat / Akte Nikah.
Yang termasuk ahli waris adalah sebagai berikut:- Istri
- Anak Kandung
- Saudara Kandung
- Orang Tua
- Surat keterangan ahli waris (khusus untuk pengambilan BPKB unit mobil)
Catatan:
Materai yang berlaku saat ini adalah Rp.10.000, – atau nilai materai tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.